Jakarta (KABARIN) - Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan serius pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah, terutama menghentikan metode open dumping yang dinilai berisiko tinggi.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Longsor sampah yang terjadi pada Minggu (8/3) tersebut menelan korban jiwa. Peristiwa ini dinilai sebagai bukti bahwa pengelolaan sampah di ibu kota masih memiliki masalah serius yang tidak bisa lagi diabaikan.
Menurut Hanif, tragedi tersebut adalah tanda nyata bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta sedang menghadapi kegagalan struktural. Ia menegaskan metode open dumping yang masih digunakan di Bantargebang harus segera dihentikan karena berpotensi membahayakan warga maupun petugas yang bekerja di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini mulai melakukan penyidikan menyeluruh serta menyiapkan langkah penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah yang selama ini berlarut tidak kembali memakan korban.
Hanif juga menyebut kondisi TPST Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta. Selama lebih dari 37 tahun, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah dan kini berada dalam kondisi beban yang sangat kritis.
Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem tersebut dianggap tidak lagi mampu mengurangi risiko keselamatan bagi warga di sekitar kawasan.
Selain potensi longsor, kondisi ini juga memicu berbagai persoalan lingkungan lain, mulai dari pencemaran tanah, udara, hingga air di sekitar kawasan Bantargebang.
Sejarah TPST Bantargebang sendiri sudah beberapa kali diwarnai tragedi. Pada 2003, longsor sampah sempat menimbun pemukiman warga. Tiga tahun kemudian, pada 2006, runtuhnya Zona 3 juga menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Masalah serupa kembali terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Insiden itu kemudian disusul oleh longsor gunungan sampah pada Maret 2026 yang kembali memicu korban jiwa.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa beban sampah yang berlebihan di Bantargebang sudah berada pada level yang berbahaya.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian tersebut bisa dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang menyebabkan kematian dapat dikenai ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, KLH/BPLH sebenarnya sudah memberi peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dianggap rawan, termasuk TPST Bantargebang.
Sementara itu, data terbaru dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mencatat jumlah korban meninggal akibat longsor sampah tersebut mencapai empat orang.
Berdasarkan laporan hingga Minggu pukul 22.00 WIB, para korban adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026